Surabaya (ANTARA News) - Pedagang Pasar Turi akan menggugat Pemkot Surabaya baik melalui PN Surabaya maupun PTUN dalam kasus terbakarnya Pasar Turi. Ketua Tim Advokasi Pedagang Pasar Turi, Abdullah SH di Surabaya, Sabtu, mengatakan, gugatan akan dilakukan paling cepat dua minggu sebelum lebaran, yang merupakan batas akhir pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS). "Jika dua minggu sebelum lebaran sebagaimana dijanjikan Walikota Surabaya, Bambang DH, TPS belum selesai, maka gugatan itu akan langsung diajukan ke pengadilan," katanya. Menurut Abdullah, ada beberapa hal yang memicu pengajuan gugatan yakni kebohongan publik Walikota Surabaya soal pembangunan TPS yang ternyata tidak melibatkan pedagang. Selain itu, ujar dia, adalah kelalaian Kepala UPTD Pasar Turi, hingga Pasar Turi terbakar sampai dua kali. "Sekarang sedang dipilah-pilah mana saja gugatan yang akan dimasukan dalam Pengadilan Negeri dan mana yang dimasukan ke PTUN," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007