Makassar (ANTARA News) - Seorang karyawan salah satu perusahaan pengiriman barang di Bandara Hasanuddin, Makassar berinisial DA, berhasil membongkar pengiriman narkoba jenis putauw sebanyak 144 bungkus kecil yang siap pakai, pada Jumat (23/9) sekitar pukul 08.00 Wita. Pengiriman narkoba antar propinsi itu terungkap setelah DA mencurigai bungkusan plastik hitam yang diserahkan tersangka berinisial MA (24), yang menitipkan barang tersebut untuk dikirim melalui pesawat tujuan Ternate, ungkap Kapolresta Maros AKBP Moh Nur Didik Andiono kepada wartawan, Sabtu . Dari keterangan DA yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini, MA, sering meminta bantuan ke dirinya untuk mengirimkan barangnya yang isinya selembar baju kaos putih yang tertinggal milik keluarganya. Karena seringnya menitipkan bungkusan itu DA mulai curiga. Setelah diperiksa DA cukup terkejut setelah menemukan barang haram yang diselip dibalik lipatan baju kaos berwarna putih yang terbungkus dengan amplop coklat lalu dilapisi dengan kantongan plastik hitam tanpa tertulis alamat yang dituju. Dengan kejadian tersebut, DA langsung membawa barang bukti tersebut ke kantor polisi untuk melakukan penyelidikan. Didik yang didampingi Wakapolres Kompol Yosef Sriyono, dirinya langsung memerintahkan anggota untuk menangkap tersangka di rumahnya di BTP Makassar. Dari keterangan MA, selanjutnya polisi menangkap SR alias Bolla di Jl Veteran Selatan, kedua mengakui perbuatannya itu. "Dipaket tersebut tidak tercantum alamat pengirim maupun penerima, mereka menggunakan modus melalui telepon seluler. Jika barang itu sudah naik di pesawat tujuan Ternate, barulah MA menelepon si pemesan narkoba, dengan menyebutkan jenis pesawatnya," jelas Didik. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut. Selain itu, Polres Maros juga menyita sekitar 1.000 bungkus petasan.Petasan-petasan itu ditemukan ditiga tempat di Kabupaten Maros selama sepekan di bulan Ramadhan. Didik mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan memusnahkan petasan tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007