Pada 2018, masih ada 16 KK dengan 44 jiwa yang masuk dalam kategori fakir miskin atau kelompok miskin paling rendah. Namun, dengan berbagai upaya pengentasan, maka tidak ada lagi warga yang masuk kategori tersebut,
Yogyakarta, (ANTARA News) - Kategori fakir miskin dalam data warga miskin Kota Yogyakarta yang masuk daftar keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2019 dimungkinkan hilang sehingga menyisakan dua kategori saja yaitu miskin dan rentan miskin, kata pejabat setempat.
"Pada 2018, masih ada 16 kepala keluarga (KK) dengan 44 jiwa yang masuk dalam kategori fakir miskin atau kelompok miskin paling rendah. Namun, dengan berbagai upaya pengentasan, maka tidak ada lagi warga yang masuk kategori tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarno di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Dinas Sosial Kota Yogyakarta sudah dapat menyelesaikan tahap akhir dalam proses pendataan calon penerima program KSJPS 2019, yaitu uji publik tahap kedua.
Bedjo memperkirakan, jumlah penerima program KSJPS 2019 akan mengalami peningkatan dibanding penerima KSJPS 2018 karena adanya perubahan parameter yang digunakan untuk pendataan.
Ia menjelaskan, salah satu parameter yang mengalami perubahan adalah pada rata-rata pendapatan tiap anggota keluarga dalam satu bulan yaitu dari Rp300.000 pada parameter lama menjadi Rp400.000 pada parameter baru.
ejumlah parameter pendataan juga disesuaikan dengan parameter yang digunakan untuk melakukan pendataan warga miskin secara nasional yang kemudian dimasukkan dalam basis data terpadu (BDT) Kementerian Sosial.
"Dimungkinkan, peningkatan terbanyak terjadi pada kelompok rentan miskin. Namun, untuk kepastian datanya masih harus menunggu keputusan dari wali kota," kata Bedjo.
Meskipun jumlah penerima program KSJPS pada 2019 dimungkinkan bertambah, namun Bedjo mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa jumlah warga miskin di Kota Yogyakarta bertambah.
"Dari data KSJPS yang kemudian disinkronisasikan dengan data BDT, maka hanya ada sekitar 10.000 KK yang masuk irisan kedua data. Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibanding jumlah penerima KSJPS," katanya.
Pada 2018, penerima program KSJPS ditetapkan sebanyak 17.253 KK. Seluruh data penerima tersebut mengikuti proses uji publik tahap kedua, ditambah sebanyak 7.507 KK usulan dari wilayah.
Dari hasil uji publik kedua, jika masih ada data yang meragukan, maka dimungkinkan dilakukan tahap verifikasi cepat.
"Jumlah warga yang harus menjalani verifikasi cepat tidak banyak. Saat ini pun, kami sedang menyusun rancangan surat keputusan penerima KSJPS. Harapannya, pekan depan sudah bisa ditetapkan wali kota," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Sosial Kota Yogyakarta Supriyanto.
Baca juga: Yogyakarta intensifkan program pemberdayaan masyarakat miskin
Baca juga: Pemkot Yogyakarta beri 667 lansia jaminan hidup
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018