... inginnya sederhana, klub sepakbola berprestasi dengan cara yang sportif...Jakarta (ANTARA News) - Komunitas sepakbola Indonesia dan Paguyuban Suporter Tim Nasional Indonesia menyampaikan dukungannya terhadap Satuan Tugas Anti-Mafia Sepakbola, seraya mengatakan, pemeriksaan skandal pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 2018 yang tengah berlangsung bukan upaya intervensi yang melanggar statuta FIFA.
Koordinator Indonesia Football Community, Emerson Yuntho, usai menemui perwakilan Satgas Anti-Mafia Sepakbola di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, mengatakan, pemeriksaan yang tengah dilakukan merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pengaturan skor pada dua liga sepakbola di Indonesia.
"Kami sampaikan ke perwakilan Satgas Anti-Mafia Bola, mereka jangan ragu untuk menuntaskan kasus mafia, karena itu bukan intervensi, tetapi murni proses penegakan hukum," kata dia.
Dalam audiensi dengan perwakilan Satgas Anti-Mafia Sepakbola, dia menyebut, polisi membuka kanal aduan bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai skandal pengaturan skor untuk Liga 2 dan Liga 3 2018.
Sejauh ini, sebagian besar pendukung Timnas Indonesia banyak menggunakan sosial media untuk menyampaikan berbagai indikasi adanya kecurangan.
Ketua Paguyuban Suporter Timnas Indonesia, Ignasius Indro, dalam kesempatan sama menyebut, anggotanya yang berjumlah 3.000 orang mencoba membuat viral berbagai macam dugaan pengaturan skor melalui media sosial.
"Kelanjutannya bagaimana, tentu itu terserah Satgas Anti-Mafia Sepakbola yang bekerja. Namun, (respon melalui media sosial) itu merupakan bentuk kepedulian. Suporter inginnya sederhana, klub sepakbola berprestasi dengan cara yang sportif," kata dia.
Satgas Anti-Mafia Sepakbola sejauh ini telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 2018. Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto.
Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat ditemui dalam kesempatan lain, menjelaskan, keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana juncto UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Satgas Anti-Mafia Bola dalami keterlibatan wasit atur skor sepakbola
Baca juga: Satgas bekuk tiga tersangka mafia sepak bola
Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018