"Pada 2018 kasus kriminalitas yang ditangani Polda DIY sebanyak 5.013 kasus. Pada 2017 sebanyak 4.795 kasus," kata Wakil Kapolda DIY Brigadir Jenderal Bimo Anggoro Seno di Mapolda DIY, Jumat.
Menurut Bimo, dari sebanyak 5.013 kasus kriminalitas itu, yang telah diselesaikan sebanyak 2.357 kasus atau mengalami penurunan dibandingkan 2017 yang mampu menyelesaikan 2.632 kasus.
"Beberapa kasus memang sulit ditangani misalnya masalah tanah, itu sangat sulit sehingga memakan waktu. Kita menangani kasus tidak sektoral, tetapi dengan instansi lain, kadang kala instansi lain mengalami kendala sehingga menghambat kita yang harusnya satu hari selesai menjadi dua hari," kata dia.
Kejahatan yang terjadi selama 2018, kata dia, masih didominasi kejahatan konvensional yang mencapai 4.522 kasus, kejahatan transnasional 477 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara 12 kasus.
Di antara kasus-kasus yang terjadi tersebut, jumlah terbanyak adalah kasus penipuan atau perbuatan curang yang tercatat sebanyak 886 kasus, diikuti pencurian biasa 669 kasus, pencurian dengan pemberatan 540 kasus, penyalahgunaan narkoba 448 kasus dan penggelapan 440 kasus.
Sedangkan curanmor 407 kasus, penganiayaan ringan 302 kasus, pencurian dengan kekerasan 133 kasus, pengeroyokan 126 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 115 kasus.
Sementara itu, tercatat ada tiga kasus yang menonjol selama 2018, yakni perusakan Pos Polisi di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, penodaan agama serta kasus terorisme.
Pada 2019, menurut Bimo, jajaran Polda DIY berkomitmen meningkatkan penyelesaian perkara dengan meningkatkan kuantitas maupun kualitas SDM Polda DIY disertai peningkatan koordinasi dengan instansi terkait.
"Setiap tahun idealnya 50 persen kasus terselesaikan. Pada 2017 sebanyak 50 persen terselesaikan, sedangkan 2018 di bawah 50 persen. Harapan kami tahun depan harus di atas 50 persen," kata Bimo.
Baca juga: Polda DIY tetapkan dua tersangka kasus pesta seks
Baca juga: Condongcatur di DIY jadi desa bersih narkoba
Baca juga: Polda DIY dan Banten naik jadi tipe A
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018