Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan terhadap mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM), tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, ke tahap penuntutan.
"Penyidikan untuk IM telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Febri menyatakan bahwa 64 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan dengan tersangka Idrus.
"Berikutnya, penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Jumat terlebih dahulu memeriksa Idrus sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Usai diperiksa, Idrus pun membenarkan telah dilimpahkan ke penuntutan.
"Iya betul, jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua dan sudah saya sampaikan tadi sebagai bentuk penghargaan saya kepada proses hukum yang ada, saya siap mengikuti proses-proses selanjutnya," ucap Idrus di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia pun berjanji akan kooperatif selama proses persidangan.
"Saya seperti biasa kooperatif untuk menghadap proses dan saya siap menghadapi proses-proses persidangan," kata dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018