New York (ANTARA News) - Sebanyak 26 warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja secara ilegal di Amerika Serikat akhirnya diputuskan dideportasi dari AS dan mereka akan mulai dipulangkan ke Indonesia pada 25 September mendatang. "Ya betul, mereka akan dideportasi. Mereka akan diberangkatkan dalam lima gelombang," kata Konsul Jenderal RI di Houston, Kria Fahmi Pasaribu, ketika dihubungi ANTARA-New York, Jumat. Mereka akan dipulangkan atas biaya pemerintah AS, masing-masing pada 25 September sebanyak enam orang, 26 September (enam orang), 3 Oktober (enam orang), 4 Oktober (enam orang) dan 7 Oktober (dua orang). Ke-26 WNI tersebut adalah sebagian dari 39 WNI yang ditahan di Otero County Detention Facility di negara bagian New Mexico, setelah pada 19 Juni tertangkap dalam razia besar-besaran terhadap imigran gelap di negara bagian Pennsylvania, sekitar 120 kilometer barat kota New York. Saat penggerebekan di sebuah pabrik kemasan plastik di East Stroudsburg, Pennyslvania, jumlah total WNI yang terjaring razia mencapai 74 orang. Namun mereka ditahan secara tersebar di beberapa negara bagian, termasuk New Mexico, New York, dan Alabama. Menurut Fahmi, pemulangan ke-26 WNI dari Penjara Otero tidak lepas dari bantuan cuma-cuma dari organisasi nirlaba AS yang bergerak di bidang pendampingan hukum, yaitu The United Neighborhood Organization. "Organisasi ini yang membantu mereka menjalani persidangan dan meminta kepada pengadilan agar mereka dipulangkan," ungkap Fahmi. Fahmi menyatakan kegembiraannya karena akhirnya ke-26 WNI tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia. "Lega akhirnya mereka bisa pulang. Kami cukup sering melakukan kontak dengan mereka, sekitar tiga kali seminggu. Kata-kata yang selalu mereka ucapkan adalah bahwa mereka ingin segera pulang," katanya. Mengenai sisa 13 WNI yang masih ditahan di Otero County Detention Facility, Fahmi mengungkapkan bahwa mereka masih berupaya untuk tetap tinggal di AS. "Tapi ya itu, mereka harus keluar banyak biaya untuk membayar pengacara. Dan kita juga belum tahu apakah keinginan mereka akan dipenuhi atau tidak oleh pengadilan. Kalau tidak dipenuhi, tentu mereka juga akan dideportasi," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007