Di sepanjang jalan tersebut kami menemukan paku berukuran 2 cm hingga 12 cm yang tertancap di pohon dan total beratnya sembilan kilogram
Padang, (ANTARA News) - Pegiat lingkungan Pati Hariyose meminta pemerintah kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kota Padang memiliki perda yang mengatur pelarangan perusakan pohon dengan memasang iklan atau semacamnya dengan paku, tinggal perlu pengawasaan dan penindakan," kata Pati Hari Yose di Padang, Kamis.
Ia prihatin, menjelang pemilu ini, sangat banyak pohon yang menjadi tumbal karena batangnya jadi tempat spanduk calon anggota legislatif atau partai politik dipasang.
Yose, pengelola "Sea Turtle Camp", yang bergerak menangkarkan penyu di Pasir Jambak, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dapat berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Kalau tidak ada penindakan tentu aksi seperti ini akan terus terulang dan berdampak pada pengrusakan lingkungan," ujar dia
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang, terutama para calon anggota legislatif maupun kader partai politik yang menjadi peserta pemilu agar lebih ramah lingkungan dan tidak menancapkan paku di pohon-pohon yang ada di kota tersebut.
Yose mengatakan dirinya juga menggagas aksi gerakan antipaku di pohon bersama Himatel Sekolah Tinggi Teknik Industri (STTIND) Padang pada Senin (24/12).
Kegiatan yang diikuti sekitar 20 orang itu melakukan aksi pembersihan pohon dari paku di sepanjang Jalan Hamka, Kota Padang mulai dari Hotel Basko hingga PT Asia Biskuit.
"Di sepanjang jalan tersebut kami menemukan paku berukuran 2 cm hingga 12 cm yang tertancap di pohon dan total beratnya sembilan kilogram," ujar dia.
Pihaknya juga menemukan empat pohon di sepanjang jalan tersebut yang mati akibat banyaknya paku tertancap di batang mereka.
Batang pohon yang mati itu sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas apabila terjadi angin kecang.
Ia menambahkan Kota Padang pernah mendapatkan Piala Adipura, bahkan Sumbar juga mendapatkan Piala Adiwiyata, di mana penghargaan itu menggambarkan kota yang dianugerahi piala itu ramah lingkungan.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dan sejenisnya di pohon pelindung merupakan pelanggaran administrasi.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," katanya.
Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.
"Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya," ujar dia.
Baca juga: Walhi: jangan pilih caleg perusak pohon
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018