Lhokseumawe (ANTARA News) - Tersangka penyebar video calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin berkostum sinterklas, asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial D dilimpahkan penanganannya ke Polda Aceh dari Polres Lhokseumawe.
Pelimpahan penanganan S tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Risky Adrian ketika fikondikonfi, Kamis.
Akan tetapi, ia engan menyebut lebih lanjut tentang persoalan tersebut karena akan dilimpahkan ke Polda Aceh.
"Dari hasil gelar perkara terhadap tersangka yang sudah dilakukan telah disampaikan kepada pimpinan dan karena melihat situasi dan kondisi serta kasus ini berdampak secara nasional maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh," kata Risky.
Mengenai materi penyidikan dan pasal yang akan dikenakan, menurut dia, yang lebih berhak menyampaikan adalah Polda Aceh.
Ia menuturkan, tersangka diamankan dari sebuah pesantren di Aceh Utara sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (26/12) karena dianggap melakukan tindak pidana, yaitu meneruskan konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian.
"Setelah 24 jam kami lakukan pemeriksaan yang maksimal dan mendalam dan diakhiri dengan gelar perkara maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas. Risky
Disebutkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu bahwa pihaknya menerima laporan informasi dari Dir Cyber Bareskrim Polri, lalu selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sementara itu, salah seorang keluarga tersangka, Tgk. Bahar menyampaikan bahwa tersangka awam dengan persoalan politik dan tidak pernah terjun ke dunia politik.
Oleh karena itu, pihak keluarga mengharapkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk memberi maaf dan pihak keluarga serta tersangka bersedia membuat pernyataan maaf.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018