Gorontalo, Gorontalo (ANTARA News) - Pasangan suami-istri menolak untuk ditilang personel Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo dan merusak motornya dengan cara dibanting berulang kali di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis.
Polisi lalu lintas dimaksud, Ajun Inspektur Satu Polisi Alex Talipi, menjelaskan, pengendara motor itu diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Melihat pengguna kendaraan roda dua yang melanggar itu, kami langsung menghentikan kendaraan yang dinaiki pasangan suami-istri ini, dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan surat kendaraan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia pun menilang pengendaranya, namun pengendara menolak dan langsung memarahi petugas bahkan merusak motornya sendiri.
"Tapi sesuai prosedur lalu-lintas bahwa pengguna jalan raya yang melanggar tetap akan ditindak, dan kendaraannya dibawa ke Markas Polda Gorontalo," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, sangat menyayangkan ada masyarakat yang berlaku seperti itu.
"Yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu keberadaan polisi lalu-lintas di jalan merupakan bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat," jelasnya.
Karena menurutnya, tugas polisi sendiri sesuai pasal 13 UU Kepolisian itu jelas, selain menghadirkan kamtibmas, menegakkan hukum, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya keberadaan kepolisian bukan hanya semata-mata mencari pelanggaran.
"Justru keberadaan polisi melayani pengguna jalan yang lain agar masyarakat bisa terselamatkan dari kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menimbulkan fatalitas dan korban kecelakaan," ucapnya.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018