Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur saat ini sedang menyelidiki jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang diduga terlibat gratifikasi (pemberian hadiah). "Kami masih selidiki kasus itu," kata Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution di Surabaya, Jumat. Didampingi Kepala Satuan (Kasat) I/Pidana Umum (Pidum) Direktorat Reskrim Polda Jatim AKBP Nasri SIk, ia mengelak untuk menyebut inisial jaksa yang kabarnya ditahan di Mapolda Jatim sejak Kamis (20/9) itu. Bahkan, dia juga enggan mengurai kronologis penangkapan oknum jaksa yang melakukan pemerasan senilai belasan juta rupiah itu. Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Purwosudiro mengaku belum tahu adanya oknum terlibat gratifikasi, karena dirinya belum menerima laporan tentang hal itu. "Kalau memang ada bukti, silakan diproses secara hukum, tapi untuk memeriksa jaksa itu harus minta ijin pemeriksaan kepada Kejakgung sesuai UU Kehakiman," katanya. Sementara itu, Satuan Pidana Korupsi (Pidkor) Direktorat Reskrim Polda Jatim telah menyelesaikan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) kasus gratifikasi untuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, K, yang ditangkap empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat, di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (13/8) pukul 21.50 WIB. "Kepala BPN Surabaya itu tertangkap basah menerima suap, saat melakukan transaksi dengan warga Keputih, Surabaya dengan menyerahkan uang muka Rp20 juta di hotel Somerset Surabaya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Surabaya (14/8).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007