Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) merumuskan Peraturan MA (Perma) yang menentukan besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya perkara. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Jumat, mengatakan pimpinan MA menggelar rapat khusus untuk membahas Perma tersebut. "Nanti di Perma itu dirumuskan beberapa `item`, di antaranya besarnya PNBP yang disetorkan ke kas negara," ujarnya. Perma tersebut merupakan hasil rumusan tim bersama antara MA dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibentuk pada 2006 saat kontroversi pengelolaan biaya perkara di MA pertama kali mencuat. Djoko mengatakan, Perma itu merupakan inisiatif MA namun sudah beberapa kali dibahas bersama dengan BPK. "Draft Perma ini sekarang masih dibahas terus. Masih ada yang perlu dikoreksi," katanya. Djoko mengatakan, pada dasarnya MA tidak keberatan biaya perkara dimasukkan dalam kategori PNBP asalkan ada payung hukum yang mengatur tentang itu. Rapim membahas Perma tersebut digelar tidak lama setelah kunjungan Menkopolhukam, Widodo AS ke MA. Widodo datang sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Bagir Manan. Namun, baik Djoko maupun Bagir membantah kedatangan Widodo itu ada kaitannya dengan perseteruan antara MA dan BPK soal audit biaya perkara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007