Surabaya (ANTARA News) - Tindakan pembajakan software atau perangkat lunak komputer yang terjadi di Indonesia, telah merugikan industri software sekitar 350 juta dolar AS atau lebih dari Rp3 triliun. Hal itu diungkapkan Licence Compliance Manager Microsoft Indonesia, Anti Suryaman usai diskusi "HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Teknologi dan Manfaat Ekonominya" di Surabaya, Jumat petang. "Sekitar 85 persen software yang beredar di Indonesia pada 2006 lalu adalah bajakan. Angka itu turun sekitar dua persen dibanding tahun sebelumnya. Indonesia merupakan peringkat delapan terbesar dalam pembajakan sofware di dunia," katanya. Sebagai perusahaan penghasil software yang menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar di tanah air, Anti Suryaman tidak bisa memastikan berapa kerugian yang dialami perusahaannya akibat aksi pembajakan itu. Menurut dia, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan melakukan razia terhadap peredaran software bajakan tersebut. Operasi penertiban software bajakan yang dilakukan aparat kepolisian di beberapa daerah belakangan ini, juga bukan atas laporan Microsoft. "Itu menjadi urusan aparat penegak hukum, kami tidak berada di belakangnya. Fokus kami adalah produksi dan pemasaran," katanya. Anti Suryaman menambahkan Microsoft terus melakukan inovasi untuk menghasilkan produk software yang tidak mudah dibajak. Selain itu, Microsoft juga menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan lembaga lain untuk menekan angka pembajakan di Indonesia. Dalam kerjasama itu, salah satu perusahaan software raksasa di dunia itu memberikan banyak kemudahan, terutama harga produk yang jauh lebih murah, mengingat selama ini harga software yang mahal menjadi salah satu penyebab tingginya angka pembajakan. "Kami menawarkan paket-paket software murah melalui kerjasama tersebut. Kami telah menggandeng sedikitnya 120 perguruan tinggi, Departemen Pendidikan Nasional dan vendor software lokal serta lembaga lain untuk edukasi software legal," kata Anti Suryaman. "Harga software yang kami tawarkan dalam kerjasama itu jauh lebih murah. Misalnya instansi pemerintah dalam potongan harga hingga 80 persen, bahkan sekolah-sekolah hanya perlu membayar tiga dolar AS untuk dapat software legal dari Microsoft," katanya. Kanit Industri Perdagangan Polda Jatim AKP Deddy Hartadi dalam kesempatan itu menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sekitar 225 unit CPU dari sejumlah perusahaan dan 179 CPU dari warung internet yang beroperasi di Malang, dalam operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Kami melakukan operasi penertiban bukan atas dasar laporan, karena ini bukan delik aduan. Kami juga tidak pilih-pilih target operasi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007