Jakarta (ANTARA News) - Pelaku penembakan terhadap anggota TNI AD, Letnan Kolonel CPM Dono Kusprianto, Selasa malam (25/12), di Jatinegara, Jakarta Timur, mengantongi izin menggunakan senjata api sejak November 2018.
"Serda JR memiliki surat uzin menggunakan senjata yang dikeluarkan pada November 2018 dan akan berlaku sampai November 2019," kata Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Dinas Penerangan TNI AU, Letnan Kolonel Khusus M Yuris, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, salah satu persyaratan personel TNI AU memegang senjata adalah tes psikologi yang dijalani pelaku pada Mei 2018. Hasil tes psikologi itu menyatakan pelaku layak memegang senjata.
Untuk peristiwa malam itu, Yuris memperkirakan karena pelaku berada dalam pengaruh alkohol dan penyerempetan kendaraan keduanya memicu emosi pelaku sehingga melakukan penembakan.
Meski begitu, ia menegaskan apa pun alasan dibalik terjadinya penembakan itu, perbuakan pelaku tidak dapat dibenarkan.
Untuk barang bukti yang ditemukan di lapangan antara lain sembilan selongsong peluru pistol, mobil dinas dengan nomor registrasi 2334-34, kendaraan motor dengan nomor registrasi B 4619, tas pelaku dan tas milik korban.
Sementara itu, pelaku penembakan terhadap telah ditangkap di Pasar Jengki, Makasar, Jakarta Timur, Rabu pagi, dan kini ditahan di satuan Polisi Militer Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma untuk menjalani proses penyidikan.
Sembari menunggu proses penyidikan, masyarakat diminta tidak berasumsi dan mengaitkan kasus penembakan dengan isu lainnya, karena kasus tersebur murni kriminal yang dilakukan perorangan oknum personel TNI AU.
Ada pun korban dimakamkan pada pukul 13.00 WIB di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Upacara militer iringi pemakaman Letkol Dono
Baca juga: Pelaku dan korban penembakan tentara di Jatinegara tidak saling kenal
Baca juga: Penembakan Letkol Dono di Jatinegara disebut murni tindakan kriminal
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018