Perpanjangan jam buka itu, ditujukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2018
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan di Jakarta, Rabu, seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di ibukota buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB pada 19-29 Desember, dan sampai pukul 21.00 WIB pada 31 Desember 2018.
Perpanjangan jam buka itu, sebagaimana disampaikan Plt Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, ditujukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2018.
Keputusan itu, menurut Faisal dalam suratnya bernomor 3800/1-722 yang ditandatangani 19 Desember, merupakan tindak lanjut dari perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, serta sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur keputusan kepala BPRD No.2315/2018.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD memperpanjang masa penghapusan denda sanksi administratif pajak mulai 18-31 Desember. Sebelumnya BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember.
Dalam keterangannya pada Senin pekan lalu (17/12), Faisal menyebut, kebijakan menghapus denda administrasi itu dibuat demi mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak yang nilainya mencapai Rp1,8 triliun.
Hingga 10 Desember, catatan dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta menunjukkan, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp34,65 triliun. Sementara, target yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, mencapai 38,12 triliun.
Dari jumlah itu, penerimaan dari PKB hingga 10 Desember 2018 sebanyak Rp7,84 triliun, sedangkan untuk PBB Rp8,16 triliun.
Baca juga: DKI Jakarta mempermudah pelayanan pembayaran pajak
Baca juga: Pemprov DKI kejar penerimaan pajak dengan lima langkah
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018