"Tiga narapidana yang bebas itu, satu dari Lapas Kelas I Cipinang, satu Lapas Kelas IIA Salemba, dan satu lagi dari Rutan Kelas I Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan, di Jakarta, Selasa.
Menurut Arpan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Ketiga narapidana yang bebas itu, menurut dia, mendapat remisi selama satu bulan dan masa pidananya yang telah dijalaninya di Lapas dan Rutan, menjadi habis sehingga ketiganya boleh menghirup udara bebas.
Arpan menjelaskan, pada hari Raya Natal tahun 2018 dari sebanyak 1.579 orang warga binaan di lima Lapas dan tiga Rutan di Wilayah DKI Jakarta, sebanyak 331 orang di antaranya memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Warga binaan yang menpat remisi pada Hari Raya Natal meliputi, sebanyak 55 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi), Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), serta Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).
Arpan menjelaskan, seluruh Lapas dan Rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, terdiri dari narapidana 9.921 orang dan tahanan 7.183 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama Katholik dan Protestan. "Dari 1.579 warga binaan beragama Katholik dan Protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," katanya.
Baca juga: Pemerintah beri remisi 331 napi di Jakarta
Baca juga: 160 narapidana langsung bebas dapat remisi Natal
Baca juga: Ditjen PAS sebut Ahok berhak peroleh remisi Natal
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018