Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 selain dimanfaatkan untuk bersilaturahim, sebagian masyarakat menggunakannya untuk berlibur bersama sanak dan keluarga.

Jakarta (ANTARA News) - PT Jasamarga Pandaan Malang telah memberlakukan secara fungsional Jalan Tol Pandaan-Malang mulai dari Seksi I-III (Pandaan-Karanglo) sepanjang 30 km guna mendukung kelancaran arus mudik balik libur akhir tahun.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan pemberlakuan telah dimulai sejak 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019 mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

"Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 selain dimanfaatkan untuk bersilaturahim, sebagian masyarakat menggunakannya untuk berlibur bersama sanak dan keluarga. Terlihat antusias masyarakat berkunjung ke daerah Malang dan sekitarnya," kata Agus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Agus menyebukan antusias kunjungan ke Malang dan sekitarnya sangat tinggi. Terpantau dari jumlah kendaraan yang melintasi jalan tol ini sejak tanggal 21-24 Desember 2018, total kendaraan yang melintasi jalan tol ini sebanyak 26.108 kendaraan.

Beroperasinya secara fungsional Jalan Tol Pandaan-Malang dapat mempersingkat waktu tempuh Surabaya menuju Malang menjadi 50 menit, dibandingkan melewati jalan arteri atau non tol.

Terpantau waktu tempuh Surabaya-Malang pada hari kerja ditempuh dalam waktu 1,5 jam dan saat akhir pekan mencapai 3-4 jam. Berfungsinya Jalan Tol Pandaan-Malang sebagai jalur fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru ini tentunya memudahkan masyarakat untuk bersilahturahmi dengan keluarga atau sekedar menikmati destinasi wisata di Malang.

PT JPM selaku operator jalan tol juga menyediakan layanan tempat istirahat di STA 27 berupa fasilitas mushola, toilet dan bekerja sama dengan Pertamina menyediakan BBM dalam bentuk kemasan di jalur fungsional ini.

Untuk melewati jalur fungsional ini, PT JPM mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati karena kondisi jalan yang kelengkapan penunjangnya masih terbatas.

Selain itu, masyarakat diharapkan mematuhi arahan petugas di lapangan serta rambu yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan.

Baca juga: Presiden Jokowi resmikan jalan tol Gempol-Pandaan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018