Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat menguatkan tuntutan Beckkett bahwa Deutsche Bank (DB) telah melanggar kewajibannya terhadap Beckkett ketika DB mengalihkan saham-saham milik Beckkett di Swabara Mining and Energy (pertambangan batubara kedua terbesar di Indonesia). "Keputusan ini menguatkan tuntutan yang telah kami ajukan selama ini bahwa DB tidak melaksanakan pengalihan saham-saham kami secara wajar," kata Juru Bicara Beckkett Eduard Depari di Jakarta, Jumat. Hal ini, lanjut dia, memakan waktu lima tahun untuk mengatasi halangan berturut-turut dari pihak terdakwa. "Tapi kami percaya dari sejak awal bahwa kebenaran akan menang," tegasnya. Dalam kasus pengadilan Beckkett melawan Deutsche Bank dan PT Dianlia Setyamukti (DSM), saham-saham milik Beckkett di SME dialihkan oleh DB tanpa sepengetahuan Beckkett. Hakim Kan Ting Chiu di Pengadilan Tinggi Singapura menemukan bahwa DB telah melanggar kewajibannya selaku penerima hak gadai ketika DB mengalihkan saham-saham tersebut ke DSM. Keputusan tersebut merupakan suatu kemenangan bagi Beckkett yang telah mengikuti DB sejak Februari 2002 ketika Beckkett mengetahui bahwa saham-saham yang digadaikan ke DB, termasuk 40 persen saham milik Beckkett di Adaro (perusahaan tambang batubara), telah dialihkan ke DSM. Sementara itu, pihak Deutsche Bank dalam pernyataan persnya menjelaskan bahwa keputusan pengadilan tinggi Singapura itu sepenuhnya mengukuhkan posisi Deutsche Bank secara hukum serta tindakannya untuk mendapatkan pembayaran atas utang yang telah melewati jatuh tempo. "Kepastian hak kreditur ini disambut baik oleh komunitas perbankan secara luas," kata juru bicara Deutsche Bank, Michael West.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007