Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pimpinan Sri-Edi Swasono menuntut Dekopin pimpinan Adi Sasono, agar segera membubarkan diri karena pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan SK Meneg Koperasi dan UKM tanggal 12 Desember 2005 tentang RAS Dekopin tidak berlaku lagi. Pelaksana Jabatan Ketua Umum Dekopin, Sri-Edi Swasono, dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA News, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima pendapat hukum MA yang disampaikan kepada Menegkop-UKM melalui surat nomor 163/KMA/2007 tertanggal 10 September 2007 yang ditandatangi Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, pada 20 September 2007. Pendapat hukum tersebut menetapkan tiga point penting, yaitu putusan PTUN Jakarta pada tanggal 11 Januari 2007 dinyatakan telah memperoleh putusan hukum tetap dan putusan tersebut telah dilaksanakan Menegkop-UKM dengan mengeluarkan surat 20 Maret 2007 tentang pencabutan Keputusan Menteri dan UKM nomor 176/Kep/M.KUKM/ XII/2005. Kepmen tersebut isi pokoknya di antaranya adalah mencabut SK Menegkop-UKM tanggal 12 Desember 2005 tentang penyelenggaraan Rapat Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin. Dengan ditetapkannya keputusan itu, maka SK tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Pendapat hukum Mahkamah Agung RI sesuai yang dikutip dalam keterangan pers Sri-Edi Swasono menyatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 September 2007. Meskipun Keputusan MenegkoP-UKM menyangkut RAS Dekopin, sama sekali tidak mengurangi kewajiban RAS Dekopin harus dilaksanakan dan semua keputusan harus ditetapkan pada AD/ART Dekopin. Putusan PTUN Jakarta yang berkekuatan hukum tetap menyatakan Dekopin pimpinan Sri-Edi Swasono adalah sah sehingga gugatan hukumnya diterima dan diproses serta kemudian PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Dekopin pimpinan Sri-Edi Swasono untuk seluruhnya. Sri-Edi Swasono menyatakan, sesuai pendapat hukum Mahkamah Agung RI maka Menteri Negara Koperasi dan UKM harus segera dengan tegas memerintahkan kepada Dekopin pimpinan Adi Sasono untuk membubarkan diri. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007