Petasan kita larang saat perayaan tahun baru, untuk jenis kembang api dibolehkan asal tidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir, karena akan mengganggu

Mamuju, (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) melarang penggunaan semua jenis petasan pada saat perayaan tahun baru 2019.

"Petasan kita larang saat perayaan tahun baru, untuk jenis kembang api dibolehkan asal tidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir, karena akan mengganggu," kata Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar di Mamuju, Senin.

Menurut Kapolda, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya akan banyak warga yang mengadakan dzikir untuk menyambut pergantian tahun.

"Karena banyak kegiatan yang dilaksanakan berupa dzikir menjelang tahun baru, maka Polda Sulbar tetap berupaya menjaga keamanan dan ketertiban, " demikian Baharuddin Djafar.

Baca juga: TNI minta masyarakat Sulbar jaga kondusifitas Natal

Baca juga: Pesta kembang api tahun baru memakan korban

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018