"MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh jajaran pengurus MUI di semua tingkatan yang melarang umat Kristiani menyelenggarakan perayaan Natal selain di gereja," kata Zainut di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya beredar spanduk di Pangandaran bertuliskan "Masyarakat Pangandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal di Tempat yang bukan Gereja". Di bagian kiri spanduk terdapat logo MUI, sementara di kanan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dia memastikan spanduk tersebut dibuat pihak tertentu yang ingin mencatut nama MUI untuk kepentingan mengadu domba umat baragama
Untuk itu, ia meminta pihak berwenang menertibkan spanduk tersebut agar tidak nenimbulkan kesalahpahaman.
MUI, kata dia, senantiasa mendorong dan mendukung terciptanya kehidupan umat beragama yang rukun, damai dan harmonis dengan dilandasi sikap saling menghormati, persaudaraan dan toleransi di dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
Dia mengatakan MUI juga mengimbau semua pihak untuk dapat menjaga suasana kehidupan masyarakat yang rukun, kondusif dan harmonis, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif agar hajatan nasional tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Baca juga: MUI telusuri pencantuman logo organisasi di spanduk perayaan Natal
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018