Jakarta, 21 September 2007 (ANTARA) - Sidang perkara perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan Masnellyarti Hilman (Nelly) sebagai saksi dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). KLH juga merupakan pihak turut - tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Walhi, selain PT Newmont Minahasa Raya dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pengadilan, Nelly menyatakan bahwa KLH telah melakukan kegiatan pemantauan rutin terhadap kegiatan operasi PTNMR. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa data hasil penelitian tim terpadu menyatakan air Teluk Buyat tidak tercemar (kadar Arsenik dan Merkuri masih di bawah ambang batas). Namun, kesaksiannya menjadi tidak jelas ketika ditanya mengenai Laporan Tim Terpadu Revisi tanggal 8 November 2004, di mana yang bersangkutan merupakan salah satu penulisnya. Setelah menjalani pemeriksaan silang oleh tim hukum PTNMR, Nelly tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan untuk hal-hal berikut ini: - Mengapa laporan revisi menggunakan data yang sama dengan laporan KLH awal pada tanggal 14 Oktober 2004, yang menyimpulkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, dan kemudian menggunakan metode analisis ilmiah yang diragukan dan penafsiran untuk menghasilkan kesimpulan yang bertentangan. - Mengapa rujukan laporan revisi tentang "ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004" menyimpulkan bahwa sedimen pada area pembuangan tailing "tercemar", sedangkan faktanya tidak ada standar ASEAN seperti demikian untuk sedimen. - Mengapa tim teknis awal itu sendiri menyampaikan keberatan atas pendapat yang berbeda tersebut yang berasal dari sumber-sumber yang terpercaya, termasuk personil dari DESDM, UNSRAT, PERHAPI/ITB dan anggota tim dari Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara. Menanggapi kesaksian hari ini, Ketua Tim Pembela PTNMR, Luhut M.P. Pangaribuan, menyatakan bahwa kegiatan tambang PTNMR selalu dipantau secara ketat oleh KLH. "Hasil pemantauan rutin oleh institusi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan operasi tambang PTNMR telah mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tidak pernah ada hal yang menyalahi peraturan selama pemantauan tersebut. Kalau ada, tentunya PTNMR akan diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatan operasinya," jelas Luhut. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas PT Newmont Pacific Nusantara. Telepon: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007