Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso F.P. Napitupulu melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi ke Bareskrim Polri, pada Jumat.
Dedie dilaporkan ke polisi karena dianggap tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam soal vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa kasus penipuan jual beli saham Hotel BCC, Tjipta Fudjiarta.
"Pasal yang dilanggar 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman dua tahun," kata Alfonso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, Alfonso juga melaporkan tiga orang lainnya, yakni Kasi Pidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.
Laporan Alfonso di Bareskrim terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2018.
Dalam berkas itu, para terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
Menurut Alfonso, seharusnya para terlapor melakukan proses hukum selanjutnya setelah adanya putusan inkrah di tingkat pertama. Tetapi Kejari Batam dinilainya tak menjalankan hal tersebut.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael menilai bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC.
"Yang melaksanakan putusan itu adalah Kejaksaan. Jadi Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," kata Alfonso.
Pihak Alfonso pun telah meminta agar Kejari Batam segera menjalankan amanat putusan majelis hakim tersebut.
Namun karena permohonannya tidak juga ditanggapi, akhirnya Alfonso memilih melaporkan para pejabat Kejari Batam tersebut ke Bareskrim Polri.
"Intinya kami datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan tindakan para penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum dan JPU karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Batam tanggal 11 Desember 2018," papar Alfonso.
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap komplotan penipu lewat email
Baca juga: Ahli waris lahan bandara laporkan Paku Alam X ke Bareskrim
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018