"Tujuannya (subsidi checking) ingin mempermudah pelaku pembangunan, misalnya pengembang, perbankan sehingga efektif dan efisien," ujar Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Budi Hartono di Jakarta, Jumat.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa sebelum calon penerima KPR subsidi menjalani proses lebih jauh, dia harus menjalani pengecekan apakah yang bersangkutan sudah pernah mendapatkan fasilitas KPR subsidi yakni subsidi selisih bunga (SSB) atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
"Proses perbankan lebih cepat dan efisien," katanya usai meluncurkan sistem subdisi checking tersebut yang momennya bersamaan dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Kementerian PUPR dengan 25 bank pelaksana, terkait penyaluran dana FLPP tahun 2019.
Dengan adanya sistem subsidi checking ini, masyarakat maupun Bank Pelaksana dan pengembang dapat mengetahui lebih awal pemanfaatan program subsidi perumahan.
PPDPP merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PPDPP bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Bank Pelaksana.
PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP dari tahun 2010 hingga per 14 Desember 2018 telah menyalurkan dan mengelola dana sebanyak Rp35,76 triliun untuk membiayai 566.774 unit rumah.
Tahun 2019 PPDPP mendapat alokasi dana sebanyak Rp7,1 triliun terdiri dari alokasi DIPA sebesar Rp5.2 triliun ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018