Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie menganjurkan polemik antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) sebaiknya diselesaikan di luar mekanisme peradilan. "Mengadu ke kepolisian saya rasa juga bukan solusi yang baik bagi BPK maupun MA, karena setelah diselidiki polisi ujung-ujungnya juga sampai di MA. Jadi nantinya menjadi, siapa yang mengadili siapa?," kata Jimly usai berbuka puasa di kediaman Ketua DPR-RI Agung Laksono, di Kompleks Menteri Jalan Widya Chandra III No. 10, Jakarta, Kamis. Acara buka puasa bersama antara lain dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono, serta sejumlah menteri kabinet seperti Mensesneg Hatta Rajasa, Menag Maftuh Basyuni, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Kapolri Jenderal Sutanto, Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Menurut Jimly, penyelesaian di luar pengadilan dimaksudkan agar kedua pihak dapat sama-sama mencari solusi yang tepat.Ia menjelaskan, kalau masalahnya menyangkut sengketa kewenangan konstitusi lembaga negara maka penyelesaiannya memang di MK. Namun, sambungnya, itu dilakukan jika sudah berperkara resmi dan hasilnya menang atau kalah. "Saya juga sudah melakukan usaha mencari solusi dengan mempertemukan tim kedua pihak BPK dan MA, termasuk membicarakannya dengan Presiden Yudhoyono sebagai penengah," ujar Jimly. Presiden Yudhoyono sendiri, diutarakan Jimly, sangat berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan mempertemukan Anwar Nasution dan Bagir Manan. "Insya Allah, Presiden juga menyatakan siap mengambil peran supaya emosi yang tinggi antara kedua pemimpin lembaga tinggi negara itu dapat reda," ujarnya. Ia berpendapat bahwa dari sisi MK maupun BPK ada dasar hukum yang dipakai untuk mempertahankan pendapat masing-masing. "Dua-duanya punya dasar dan punya niat baik. BPK mendesak supaya MA memperbaiki sistem administrasinya, memang MA sudah berusaha seperti itu. Jadi artinya dari segi niat baik tidak ada masalah," kata Jimly. Terkait dengan peran Presiden menengahi masalah ini, ia menegaskan kalau misalnya ada aturan yang harus disempurnakan tentu pemerintah harus siap melakukan sesuatu. "Presiden dapat berperan misalnya dari sisi memperbaiki aturan. Kalau memang harus mengubah Undang-undang berarti peran DPR harus juga ikut, tapi seandainya yang perlu diubah hanya Peraturan Pemerintah dan Perpres ya cukup dengan keputusan Presiden," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007