"Hari ini kami menerima kesimpulan yang dilakukan oleh Komnas HAM, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Saut, diharapkan dari rekomendasi tersebut menjadi sebuah "titik" untuk menemukan pelaku penyerangan Novel.
"Kami menyimpulkan rekomendasi itu memang perlu ditindaklanjuti, yang menurut saya saran itu mungkin menjadi sebuah titik di mana kita bisa menemukan siapa pelakunya," ucap Saut.
Untuk diketahui, terdapat dua rekomendasi Komnas HAM kepada KPK soal kasus Novel Baswedan tersebut.
Pertama, perlu dilakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau "obstruction of justice" oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Kedua, mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.
Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo.
"Kami juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk membentuk tim gabungan, nanti gabungan itu baik dari Polri kemudian KPK, pakar, dan beberapa tokoh masyarakat," kata Sandrayati Moniaga yang merupakan Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan tersebut dalam kesempatan sama.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.
"Jadi dan tentunya kami juga berharap pimpinan KPK ikut terus mengawal rekomendasi tersebut," ucap Sandrayati.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Baca juga: KPK tegaskan Novel Baswedan sudah diperiksa penyidik Kepolisian Indonesia
Baca juga: Polisi segera jawab temuan Ombudsman terkait Novel
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018