Diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah

Jakarta, 21/12 (Antara) - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal.

"Pemanfaatan basis data KTP elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC (Know Your Client) yang lebih baik karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik, jadi bisa divalidasi kebenaran identitasnya," ujar Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan simplifikasi pembukaan rekening efek juga dapat mengatasi kendala atas lamanya waktu pembukaan rekening efek yang umumnya dialami oleh masyarakat di daerah, terutama di luar Jawa.

"Belum banyak Perusahaan Sekuritas yang mampu membuka banyak cabang hingga ke pelosok daerah. Melalui KTP-el menjadi lebih mudah dan cepat," katanya.
Berdasarkan data KSEI, jumlah investor yang tercatat di industri pasar modal per 17 Desember 2018 mencapai 1,6 juta atau meningkat 43 persen sejak akhir tahun 2017.

Dari jumlah itu, investor di Indonesia masih terpusat di pulau Jawa sebanyak 73,57 persen dengan total nilai aset mencapai 96 persen. Investor terbanyak kedua ada di pulau Sumatera sebanyak 14 persen.

"KSEI berharap simplifikasi pembukaan rekening investasi juga dapat membuat penyebaran investor semakin merata hingga ke seluruh daerah di Indonesia," kata Friderica Widyasari Dewi.
Selain KSEI, sebanyak 105 pelaku industri pasar modal Indonesia juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2018