Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan bahwa hingga akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat masih sekedar wacana.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengemukakan itu dalam "Dialog Nasional Catatan Akhir Tahun: Senjakala Nawacita dan Masa Depan Masyarakat Adat" di Jakarta, Jumat, yang dihadiri Eva Kusuma Sundari dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Dahnil Azhar Simanjuntak dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga dan Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Teguh Surya.
Rukka memaparkan tantangan utama dalam memperjuangkan hak masyarakat adat saat ini adalah sektoralisme pengaturan masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang menyebabkan peminggiran dan pengabaian hak-hak mereka.
Sampai 2018, ia mengatakan, AMAN mencatat 152 kasus perampasan wilayah adat yang mengakibatkan 262 warga masyarakat adat dikriminalisasi. Terjadi lonjakan 30 kasus perampasan wilayah adat selama empat tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
Kriminalisasi masyarakat utamanya terjadi di sektor kehutanan, disusul sektor perkebunan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur.
Rukka mengatakan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah pusat lebih banyak reaktif dalam menyikapi isu masyarakat adat, baru bersuara saat isu sudah mengemuka.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang selama ini disuarakan oleh masyarakat adat dan menjadi bagian komitmen Nawa Cita pun terancam gagal ditetapkan karena Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah sebagai syarat pembahasan RUU tidak kunjung diserahkan kepada DPR, kata Rukka.
Satu-satunya prestasi Pemerintahan Jokowi-JK dalam perlindungan masyarakat adat, menurut AMAN, penetapan hutan adat seluas 27.970.61 hektare (ha), angka yang sesungguhnya sangat kecil jika dibandingkan dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) seluas 5,8 juta ha.
Kader Politik
AMAN saat ini mengutus 158 kader politik masyarakat adat mengikuti pencalonan anggota legislatif pada pemilu 2019. Keberadaan mereka diharapkan bisa memperkuat gerakan masyarakat adat.
Kader terpilih diharapkan berperan dalam penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat seperti pengesahan RUU Masyarakat Adat, pembentukan produk hukum daerah tentang Masyarakat adat dan program-program lainnya.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’aruf Eva Kusuma Sundari mengatakan mengenai RUU Masyarakat Adat, saat ini DPR sudah melakukan dengar pendapat di Riau, Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Utara.
Dia menyatakan akan menekan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Masyarakat Adat ke DPR.
Sedang Dahnil mengatakan orientasi utama visi-misi Prabowo-Sandi dalam pembangunan adalah manusia, dan masyarakat adat termasuk di dalamnya.
Baca juga:
Masyarakat adat Lampung tuntut hak tanah ulayat
Gubernur-gubernur dunia satu suara dengan masyarakat adat
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018