Surabaya (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengaku belum mampu bekerja maksimal menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia karena keterbatasan wewenang yang dimiliki. Pengakuan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, M.Ridha Saleh dalam diskusi terbatas dengan kalangan aktivitas pemerhati hak asasi di Sekretariat Lembaga Studi Kemasyarakat dan Bantuan Hukum (LSKBH) Surabaya, Kamis. "Undang-Undang membatasi Komnas HAM untuk bertindak lebih tegas dalam menyelesaikan kasus pelanggaran yang terjadi. Kami tidak bisa menghukum pelaku, hanya sekadar menyelidiki atau menjadi mediator," kata Ridha Saleh yang belum lama ini dilantik sebagai anggota Komnas HAM periode 2007-2012 bersama 10 komisioner lainnya. Ridha Saleh menyebut UU Nomor 39 tahun 1999, yang mengatur soal kewenangan Komnas HAM, menjadi salah satu penghambat lembaganya bekerja lebih maksimal. Sesuai UU tersebut, kewenangan Komnas HAM hanya sekedar penyuluhan, menyelidiki atau menjadi mediator dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat. "Komnas HAM tidak punya `political force` untuk mengeksekusi pelaku pelanggaran HAM. Kalau ada laporan soal dugaan pelanggaran HAM, kami hanya sekadar menyelidiki dan memediatori, sementara hasil penyelidikan baru diserahkan kepada aparat hukum untuk diambil tindakan," katanya. Ridha Saleh menambahkan fungsi dan kewenangan Komnas HAM saat ini sudah tidak sesuai konteks, karena makin berkembangnya masalah hak asasi yang terjadi di dunia, termasuk Indonesia. "Bagi kami, keterbatasan itu bukan menjadi halangan untuk bekerja dan bertindak, tapi justru menjadi tantangan agar berbuat lebih maksimal," katanya. Soal kemungkinan dilakukannya amandemen terhadap UU Nomor 39 tahun 1999, Ridha Saleh mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pihak terkait, termasuk elemen masyarakat. "Kalau kami yang mengusulkan, nanti dikira kami ingin mempertahankan 11 anggota Komnas HAM yang sekarang. Saat ini, kami fokus membenahi kondisi internal dan menyusun program kerja," katanya. Salah satu pembenahan mendasar yang dilakukan Komnas HAM adalah melakukan penanganan secepat mungkin terhadap semua laporan masyarakat yang masuk. "Setiap laporan yang masuk, akan langsung kami tanggapi. Ekspektasi masyarakat terhadap lembaga ini sangat besar, tapi kewenangan yang kami miliki sangat terbatas," kata Ridha Saleh.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007