Kepemilikan 51, 23 persen tersebut nantinya akan terdiri atas 41, 23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.

Jakarta, (ANTARA News) - Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya Jumat, di Jakarta, telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM sehingga kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

Kepemilikan 51, 23 persen tersebut nantinya akan terdiri atas 41,23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.

Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.

INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dolar yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPMM.

Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.
Baca juga: Menteri Jonan upayakan negosiasi Freeport selesai Desember 2018

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018