Spanduk tersebut mencatut logo kami...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan tidak pernah memasang spanduk berisi larangan menggelar perayaan Natal di tempat selain gereja.
Baznas menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul peredaran foto spanduk dengan logo Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di media sosial yang bertulisan "Masyarakat Pangandaran menolak kegiatan perayaan Natal di tempat yang bukan gereja".
"Kami tegaskan tidak pernah memasang spanduk pelarangan Natal di manapun. Spanduk tersebut mencatut logo kami," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta di Kantor Baznas, Jakarta, Jumat.
Arifin menyatakan lembaga mengetahui informasi mengenai foto spanduk itu dari pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis (20/12) malam.
"Semalam baru dapat informasi foto via WA," katanya.
Setelah mengetahui informasi itu, Baznas pusat langsung menghubungi Baznas Kabupaten Pangandaran dan Baznas Provinsi Jawa Barat untuk meminta keterangan.
Arifin menyatakan bahwa Baznas pusat maupun daerah tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun mengeluarkan instruksi mengenai kegiatan perayaan Natal.
"Ini bukan sikap komunikasi kami selama ini," katanya.
"Kalau spanduk itu tidak diklarifikasi, nanti masyarakat mengira Baznas tidak memahami toleransi hidup bermasyarakat," katanya.
Ia mengatakan siapapun tidak boleh menggunakan logo Baznas tanpa izin.
"Saya harap masyarakat, korporasi di manapun tidak menggunakan logo Baznas tanpa seizin kami," katanya.
Baznas akan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke kepolisian setempat.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018