Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono meminta Mahkamah Konstitusi (MK) proaktif menyelesaikan sengketa antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Mahkamah Agung (MA). "MK perlu proaktif menindaklanjuti sengketa itu. Kalau tidak, Presiden harus mengambil langkah untuk meminta MK menyelesaikan sengketa dua lembaga ini," kata Agung di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis. Pada 13 September, BPK melaporkan MA ke polisi karena dinilai tidak kooperatif terhadap auditor negara yang ingin memeriksa pungutan biaya perkara 2005-2006 yang seharusnya menjadi penerimaan negara bukan pajak, namun MA menolak diaudit. Agung Laksono mengatakan, masalah sengketa antara BPK-MA tersebut merupakan kewenangan MK, karena terkait kewenangan dan konstitusi negara. "Diharapkan, MK dapat mendudukkan masalah ini dengan benar," ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan perselisihan antardua lembaga itu, terbuka ke publik. Apalagi BPK dan MA adalah lembaga strategis, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat. Sebelumnya, Ketua BPK melaporkan Ketua MA ke Mabes Polri dengan menggunakan dasar UUD 45 pasal 23, UU 20/1997 tentang PNBP, UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama pasal 24 ayat 2. Pada Pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda paling lama Rp500 juta. Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, selama ini MA memberlakukan uang perkara berdasarkan peraturan mereka sendiri, dan menggunakannya tanpa izin Depkeu serta tanpa dilaporkan ke DPR sebagai pemegang hak budget.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007