"Dua pengadilan dari dua yurisdiksi berbeda dalam dua minggu belakangan membenarkan nilai-nilai paten Qualcomm dan menyatakan Apple melanggar serta melarang iPhone di pasar penting di Jerman dan China," kata penasihat hukum Qualcomm, Don Rosenberg dalam keterangan tertulis, dikutip dari Reuters, Jumat.
Sengketa ini bermula dari tuduhan Apple bahwa Qualcomm melakukan monopoli modem chip, perangkat yang dipasang di ponsel agar dapat terhubung ke jaringan data secara nirkabel.
Qualcomm menuduh balik Apple menggunakan chip mereka tanpa memberikan kompensasi yang layak. Di Amerika Serikat, Qualcomm meminta pengadilan melarang impor iPhone yang memakai chipset dari kompetitor mereka, Intel Corp.
Pengadilan memutuskan Apple melanggar salah satu paten Qualcomm, namun, menolak melarang penjualan iPhone ber-chip Intel.
Perseteruan ini juga masuk pengadilan China, yang berakhir pada keputusan Apple dilarang menjual sejumlah iPhone model lama karena melanggar dua paten perangkat lunak Qualcomm.
Kemenangan di Jerman ini berselang beberapa minggu setelah putusan di China. Apple mengajukan banding atas keputusan di dua negara yang disebutkan terakhir.
Akibat putusan ini, Apple harus menarik beberapa juta unit iPhone dari Jerman, namun, diperkirakan jumlahnya hanya sedikit dibandingkan dengan ratusan juta unit yang mereka jual tiap tahun.
Apple akan menarik sejumlah model lama iPhone dan berencana mengajukan banding atas putusan hukum di Jerman.
"Kami tentu kecewa atas putusan ini dan berencana mengajukan banding," kata Apple dalam keterangan resmi.
Selama periode banding, Apple menarik iPhone 7 dan iPhone 8 di 15 toko mereka di Jerman. Model lainnya masih beredar di Jerman, termasuk yang terbaru iPhone XS, iPhone XS Max dan iPhone XR.
Baca juga: AS tolak blokir impor iPhone ber-chip Intel
Baca juga: Apple tak lagi gunakan chip Intel pada 2020?
Baca juga: Apple tetap pakai modem Qualcomm 2018?
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018