Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai dan bakal ada denda berkisar Rp5 juta hingga Rp25 juta bagi toko yang menyediakan kantong plastik.

Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan. Sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.

"Aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta Pusat, Kamis.

Pasal ini menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan diwajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya. "Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 Tahun 2013 pasal 125," kata Isnawa.

Baca juga: Pengunjung dukung larangan kantong plastik
Baca juga: Pergub DKI dinilai bisa kurangi plastik secara signifikan

Menurut dia, aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta. Sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.
Untuk itu perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

Pihaknya ingin menegaskan kembali melalui pergub yang akan dikeluarkan pemprov. "Kita akan optimalkan sekali lagi dengan pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," kata Isnawa.

Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik, Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.
Baca juga: Ikhtiar mengurangi sampah plastik
Baca juga: Memacu daur ulang plastik
Baca juga: Menunggu kebijakan terintegrasi Cukai Plastik

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018