Lebak (ANTARA News) - Pencegahan korupsi di Kabupaten Lebak, Banten, melibatkan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
"Kita berharap Lebak bebas dari korupsi," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak Yusuf saat sosialisasi pencegahan korupsi di Lebak, Kamis.
Untuk mencegah korupsi, kata dia, peran ormas dan LSM tentu harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejaksaan. Program pembangunan daerah harus diawasi dan dikawal guna menghindari penyelewengan anggaran dana.
Selama ini, kata dia, kasus korupsi terjadi akibat lemahnya pengawasan dari masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta LSM dan ormas bisa ikut mengawasi program pembangunan guna mencegah korupsi.
"Kami yakin jika LSM dan ormas itu mampu mengawasi program pembangunan maka ke depan tidak ditemukan korupsi," katanya dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang dihadiri 80 ormas dan LSM se-Kabupaten Lebak.
Kepala Seksi Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Fallyana mengatakan potensi korupsi di daerah cukup tinggi sehingga perlu melibatkan ormas dan LSM sebagai pengawal program pembangunan.
Selama ini, Kejaksaan tidak mampu mengawasi program pembangunan akibat kekurangan tenaga juga SDM. Karena itu, pihaknya mengapresiasi ormas dan LSM mau bekerjasama untuk pencegahan korupsi.
"Kami sangat membutuhkan informasi laporan LSM dan Ormas. Dan, jika ditemukan adanya korupsi maka segera melaporkan ke Kejaksaan setempat," katanya.
Ia juga mengatakan, potensi korupsi akibat lemahnya pengawasan dari pihak penegak hukum.
Untuk itu, semua program pembangunan daerah melibatkan pendampingan dari Tim Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP3D) Kejaksaan setempat.
"Kami tahun ini menyelamatkan uang negara dari perbuatan korupsi di atas satu miliar," katanya.
Baca juga: KPK luncurkan panduan pencegahan korupsi dunia usaha
Baca juga: Pemerintah siapkan dua PP terkait pencegahan korupsi
Baca juga: DPR: Pemerintah harus rumuskan strategi pencegahan korupsi efektif
Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018