Brisbane (ANTARA News) - Ali Imron, terpidana kasus Bom Bali 12 Oktober 2002 yang mencederai 209 orang dan menewaskan 202 orang lainnya, termasuk 88 warga negara Australia, kini justru membantu Polri menangkap para teroris. "Saya membantu polisi karena saya tahu apa yang dipikirkan para teroris." Demikian cukilan pernyataan Ali Imron dalam wawancara khususnya dengan ABC Radio Nasional Australia, Kamis. Hasil lengkap wawancaranya untuk Program "Background Briefing" ABC Radio Nasional itu akan disiarkan Minggu pagi Pukul 09:05 waktu setempat (sekitar Pukul 06:05 WIB). Ali Imron yang luput dari hukuman mati itu mengatakan, dirinya tahu bagaimana cara para teroris mendapatkan senjata dan bahan peledak, serta tahu tempat yang bagaimana mereka pilih dan untuk jenis aksi apa. "Dan saya tahu bagaimana mereka melaksanakan aksi itu," katanya. "Saya tahu bagaimana bersembunyi dari kejaran polisi, bagaimana para teroris merekrut anggota-anggota baru dan siapa saja yang paling rentan terhadap pesan-pesan radikal. Saya terus memberi informasi ini kepada polisi supaya saya bisa menghentikan kekerasan dan terorisme," kata Ali Imron. ABC Radio Nasional seperti dikutip jaringan pemberitaan ABC yang dipantau ANTARA News dari Brisbane, Kamis, menyebutkan, pemanfaatan Ali Imron oleh Polri itu merupakan bagian dari strategi kontra terorisme Indonesia. Polri mengatakan, Ali Imron yang mengendarai mobil van yang meledak di Sari Club Bali lima tahun lalu itu sekarang menjadi "kekuatan potensial kontra terorisme dan Australia patut tahu bagaimana dia bekerja untuk menghentikan kekerasan lebih lanjut". Wawancara khusus ABC Radio Nasional dengan Ali Imron itu berlangsung di sebuah kamar hotel di Jakarta di bawah pengawalan seorang sipir penjara. Dengan tenang dan fokus, Ali Imron menjelaskan apa yang disebut ABC "bentuk Jihad barunya" itu. "Saya menolong Polri karena saya tahu apa yang dipikirkan para teroris," katanya. Terpidana yang mendapat hukuman seumur hidup itu mengatakan, ia tak pernah putus berharap mendapatkan maaf dari para keluarga korban maupun orang-orang yang merana akibat aksi mereka di Bali itu. Selain Ali Imron, orang-orang yang didakwa dan dituduh terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 itu adalah Abdul Goni, Abdul Hamid (kelompok Solo), Abdul Rauf (kelompok Serang), Abdul Aziz alias Imam Samudra (terpidana mati), Achmad Roichan, Ali Ghufron alias Mukhlas, Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi (terpidana mati), Andi Hidayat (kelompok Serang) dan Andi Oktavia (kelompok Serang). Seterusnya, Arnasan alias Jimi (tewas), Bambang Setiono (kelompok Solo), Budi Wibowo (kelompok Solo), Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu 9 November 2005), Dulmatin Feri alias Isa (meninggal dunia), Herlambang (kelompok Solo), Hernianto (kelompok Solo), Idris alias Johni Hendrawan, Junaedi (kelompok Serang), Makmuri (kelompok Solo), Mohammad Musafak (kelompok Solo) Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo), Noordin Mohammed Top, Sarjio alias Sawad, Surendro Wicaksono, Umar Kecil alias Patek, Utomo Pamungkas alias Mubarok, dan Zulkarnaen.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007