Jakarta (ANTARA News) - Penyadapan telepon terhadap wartawan majalah Tempo Metta Dharmasaputra dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis adalah suatu bentuk pelanggaran peraturan perundangan, kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tarman Azzam. "Di mana saja di seluruh dunia penyadapan terhadap wartawan adalah pelanggaran, wartawan dilindungi oleh UU dalam tugas-tugas peliputannya," kata Tarman di sela acara Tokoh/Sesepuh Pers Nasional bersama PWI yang dihadiri wartawan senior Rosihan Anwar di Jakarta, Kamis. Menurut dia, alasan polisi melakukan penyadapan telepon wartawan untuk keperluan pengungkapan kasus kejahatan termasuk melacak keberadaan buronan, tidak bisa dibenarkan. "Bahkan jika ternyata diduga ditemukan penyimpangan oleh wartawan tersebut dalam pembicaraan melalui telepon dengan sang sumber, polisi tetap tidak bisa memprint out dan mempublikasikannya," katanya. Ia menyayangkan tindakan kepolisian dan pihak operator telepon seluler tersebut. Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, penyidik memanggil Metta karena diduga pernah berhubungan dengan terpidana 11 tahun Vincentius Amin Santoso yang pernah kabur ke Singapura. Sisno menegaskan bahwa polisi tidak pernah menyadap telepon Metta dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis tetapi yang dilakukan adalah menyadap telefpn seorang penjahat. Dalam penyadapan itu, polisi menemukan adanya hubungan antara orang yang dicari dengan Metta sehingga wartawan ini dimintai keterangan untuk menjelaskan ada hubungan apa dengan buronan itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007