Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Miftahul Ulum yang merupakan Sekretaris Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui proses pengajuan proposal, misalnya permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, KPK sejak Rabu (19/12) malam sampai Kamis dini hari memeriksa Miftahul terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kemarin yang bersangkutan datang meskipun KPK juga sebelumnya melakukan proses pencarian ya terhadap yang bersangkutan dan saya kira akan lebih baik memang jika datang daripada kemudian dicari, ditemukan, dan kemudian dibawa ke kantor KPK," ungkap Febri.

KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Miftahul jika penyidik membutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

"Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan kembali di proses penyidikan akan kami panggil, pihak-pihak yang lain juga. Apakah pejabat di Kemenpora ataupun para pengurus Koni," ucap Febri.

Menurut dia, KPK juga perlu mendalami bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah tersebut di KONI karena diduga tata kelolanya tidak cukup baik di sana.

"Padahal ini adalah uang negara yang digunakan dan jumlahnya cukup signifikan untuk kasus ini saja sekitar lebih dari Rp17 miliar untuk hibah-hibah lain kalau pengelolaannya tidak akuntabel dan tidak benar tentu itu bisa merugikan keuangan negara yang lebih besar," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Diduga sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018