Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar kampanye dengan melakukan salam dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).

"Anies Baswedan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu dengan melakukan kampanye di hari kerja tanpa mengambil cuti terlebih dahulu," kata anggota Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Atas dasar dugaan tersebut JAPRI melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI, Kamis hari ini, karena menilai salam dua jari yang dilakukan Anies dalam acara itu tidak dapat terbantahkan merupakan sebuah simbol dukungannya terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia menekankan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies mewakili semua warga DKI Jakarta dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres cawapres ditengah pekerjaannya.

Menurut dia, tindakan Anies Baswedan melakukan kampanye pada hari kerja tanpa mengajukan cuti terlebih dulu sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pelanggaran Pemilu yang menciderai prinsip-prinsip Pemilu Bersih, Berintegritas dan berkeadilan pada Pilpres 2019 .

"Berdasarkan fakta di atas, Kepada Bawaslu RI, kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Anies Baswedan," jelas Abdul.

JAPRI berharap tidak terjadi lagi pelanggaran kampanye Pemilu lainnya dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Pejabat Negara dan menguntungkan salah satu pasangan
calon capres cawapres pada Pemilu 2019, karena dinilai berdampak negatif atau dapat memecah belah NKRI.

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018