Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas perkara presenter Augie Fantinus ke Kejaksaan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Kasus Augie sudah P21, kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), alat barang dan tersangka ke Kejaksaan pada 11 Desember 2018. "Kita tunggu saja bagaimana sidang selanjutnya," tutur Argo.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjerat Augie dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
   
Sebelumnya,  beredar rekaman video polisi yang dituduh menawarkan tiket pada pengunjung Asian Para Games di Hall Basket A Senayan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Video tersebut menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet.
     
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Roma Hutajulu telah mengklarifikasi rekaman video anggota Kepolisian yang dituduh menjual tiket Asian Para Games 2018.
   
"Itu bukan calo, setelah diperiksa dia beli tiket mau dikembalikan karena tidak jadi nonton, tapi tidak di-refund (dikembalikan) jadi dipegang," ujar Roma. 
Baca juga: Pakar komunikasi: kasus Augie Fantinus jadi pelajaran bermedia sosial
Baca juga: Polda Metro tahan "presenter" Augie Fantinus
Baca juga: Polda Metro tetapkan "presenter" Augie tersangka ITE

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018