Bandung, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengimbau para artis selektif dalam mendukung promosi produk kosmetik dengan lebih dulu mengecek izin edar dan lisensi keamanan produk sebelum memutuskan mendukung promosi menyusul kasus keterlibatan beberapa artis dalam kegiatan promosi produk kosmetik ilegal.
"Artinya pastikan produk yang mereka endorse, pertama secara etika harusnya yang mereka konsumsi juga. Jadi konsumen yang cerdas selalu memeriksa produk tersebut apakah sudah mendapat izin edar. Jadi cek dulu," katanya dalam acara pemusnahan produk obat dan kosmetik ilegal di Bandung, Kamis.
Beberapa pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis nama enam artis yang terlibat dalam promosi produk kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulan di Surabaya.
Penny mengatakan para artis juga harus teliti dan bersikap kritis saat mendapat tawaran untuk mendukung promosi produk kosmetik, antara lain dengan lebih dulu mengecek izin edar, nomor registrasi produk di BPOM, kandungan bahan kimia di dalamnya, dan siapa penjualnya.
"Ini adalah kesempatan edukasi juga untuk para artis untuk bersikap profesional, dan mendukung upaya kita bersama dan selalu memeriksa produk yang di-endorse itu. Tidak hanya memberikan iklan-iklan atau janji-janji kualitas, tapi yakin dulu (produk terdaftar di BPOM)," kata dia.
Sementara Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan dewan bersama BPOM akan melakukan sosialisasi mengenai seluk beluk peredaran produk ke seluruh artis yang menerima tawaran mendukung promosi produk, utamanya produk kosmetik.
"Ke depan akan membuat program sosialisasi bersama para selebriti tersebut. Karena kalau kita lihat di sini (produk kosmetik ilegal) maka mata kasar kita tidak bisa membedakan, ada obat berbahaya, ada yang ilegal," kata dia.
Baca juga:
Polisi akan periksa artis "endorse" kosmetik ilegal
Via Vallen penuhi panggilan Polda Jatim
Nella Kharisma penuhi panggilan Polda Jatim
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018