Mereka hadir bersama sejumlah pengurus DPP Hanura, dan ratusan kader, melakukan demonstrasi.
Setelah melakukan orasi atas tuntutannya secara bergantian sejak pukul 09.00 WIB, 34 Ketua DPD Hanura tersebut dipersilakan masuk ke Gedung KPU RI pada pukul 11.00 WIB.
Mereka meminta menemui Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU lain, namun seluruh komisioner KPU RI tidak ada di tempat. Mereka kemudian diterima Kepala Bagian Keamanan KPU Suryadi dan dua pegawai KPU RI bagian pencalonan di ruang media center KPU RI.
Situasi sempat memanas karena para Ketua DPD memaksa komisioner hadir menerima mereka.
Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta KPU RI memasukkan kembali nama OSO dalam daftar anggota DPD RI.
Benny menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tidak berlaku surut.
KPU RI mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa calon anggota DPD RI bukan merupakan pengurus partai politik.
OSO kemudian menggugat ke MA dimana MA memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut atau berlaku untuk pemilu legislatif berikutnya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018