Hal itu disampaikan Benny saat berorasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, menuntut KPU tetap memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD RI.
"KPU harus tetap menjaga independensi. Tidak boleh dikendalikan kekuatan politik dari luar," tegas Benny.
Sejumlah pengurus Hanura serta ratusan kadernya melakukan demonstrasi di gedung KPU RI menyuarakan aspirasi agar OSO tetap menjadi calon anggota DPD RI.
Benny mempertanyakan sikap KPU yang berubah-ubah dalam menyikapi kasus OSO.
Dia menekankan, saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pengurus partai tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI, KPU tanpa berkonsultasi dengan pihak lain, langsung serta merta menjalankan putusan itu.
Namun ketika OSO menggugat ke Mahkamah Agung dan PTUN, dan dimenangkan, KPU justru menyatakan kebingungan dan meminta pendapat sejumlah pihak terkait.
"Kenapa saat putusan MK, KPU serta merta menjalankan, tapi ketika kita menang, mereka berkonsultasi," kata Benny.
Dia menekankan putusan MK dikeluarkan saat tahapan pemilu sudah berjalan jauh, sehingga putusan MK semestinya tidak berlalu surut.
Sebelumnya KPU RI mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa calon anggota DPD RI bukan merupakan pengurus partai politik.
OSO kemudian menggugat ke MA dimana MA memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut atau berlaku untuk pemilu legislatif berikutnya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018