Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Miftahul Ulum (MU) yang merupakan staf di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.
"Saya baru dapat update selain 12 orang yang diperiksa tadi (Rabu). Memang sudah datang satu lagi inisial MU masih dalam proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sata konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Febri menyatakan lembaganya akan mendalami keterkaitan Miftahul dengan kasus korupsi tersebut.
"Nanti dilihat lebih lanjut dalam pemeriksaan ini keterkaitannya langsung atau tidak langsung dengan perkara dugaan suap terkait dengan bantuan Kemenpora ke KONI ini," ucap Febri.
KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang.
Ke-12 orang yang diamankan itu antara lain Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.
Baca juga: KPK jelaskan bukti Rp7 miliar di kantor KONI
Baca juga: KPK: sejumlah pegawai KONI belum terima gaji
Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT korupsi dana hibah Kemenpora
Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap dana hibah Kemenpora
Baca juga: 12 orang diperiksa intensif kasus dana hibah Kemenpora
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018