Nilai sebesar Rp185 triliun tersebut belum masuk dalam catatan sebagai kerugian negara

Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memantau kegiatan Freeport Indonesia ke depan setelah adanya kesepakatan roadmap dalam memperbaiki lingkungan khususnya penyelesaian limbah tailing.

“Butuh waktu lama, karena itu roadmap akan dibagi dua tahap. Pertama pada 2018-2024 dan kedua 2025-2030,” kata Anggota IV BPK Rizal Djalil di Gedung BPK, Jakarta, Rabu.

BPK menemukan kerusakan ekosistem dari kegiatan pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua yang dilakukan pada 2013-2015 salah satunya disebabkan akibat pembuangan limbah tailing.

Menanggapi potensi temuan BPK atas kerusakan ekosistem tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berpendapat bahwa potensi kerugian tersebut berasal dari kondisi kesepakatan serta aturan pada masa lalu.

“Kerusakan ekosistem masih didalami lagi oleh KLHK,” kata Siti.

Pada masa lalu tailing atau limbah boleh dilepas ke perairan sebesar 30-50 persen dengan angka padatan tersuspensi hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan.

Tetapi, Siti menegaskan akan mencabut aturan tersebut atau yang berpotensi merusak lingkungan lainnya dari pertambangan.

Selain itu, ia menjelaskan, nilai kerugian tersebut juga masih berdasar hasil hitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang hasil tersebut masih perlu dikonsultasikan lagi dengan KLHK dan detail.

Baca juga: BPK paparkan temuan permasalahan pemanfatan lahan Freeport Indonesia
Baca juga: Menteri Jonan upayakan negosiasi Freeport selesai Desember 2018

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018