Sorong (ANTARA News) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, memusnahkan 8.782 keping kartu tanda penduduk elektronik yang rusak agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan dokumen kependudukan tersebut pada Pemilu 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong Abu Bakar Alhamid di Sorong, Rabu, menyebutkan ribuan keping KTP-el rusak tersebut terhitung sejak rekaman KTP-el pada tahun 2011.

KTP-el rusak, kata dia, tidak bisa digunakan lagi sehingga dimusnahkan.

Menurut dia, pemusnahan KTP-el rusak tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya mencegah penyalahgunaan KTP-el rusak pada Pemilu 2019.

Pemilihan umum, kata dia, masyarakat yang memiliki KTP elektronik dapat menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan wakil rakyat dan presiden/wakil presiden.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, Satpol PP, instansi terkait, dan masyarakat setempat.

 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018