Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong Abu Bakar Alhamid di Sorong, Rabu, menyebutkan ribuan keping KTP-el rusak tersebut terhitung sejak rekaman KTP-el pada tahun 2011.
KTP-el rusak, kata dia, tidak bisa digunakan lagi sehingga dimusnahkan.
Menurut dia, pemusnahan KTP-el rusak tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya mencegah penyalahgunaan KTP-el rusak pada Pemilu 2019.
Pemilihan umum, kata dia, masyarakat yang memiliki KTP elektronik dapat menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan wakil rakyat dan presiden/wakil presiden.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, Satpol PP, instansi terkait, dan masyarakat setempat.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018