Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty mengingatkan BPJS bahwa pada hari ini (19/12) pasal 104 Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berlaku lagi.

Menurut Sitti di Jakarta, Rabu, keberadaan pasal ini menghambat pengaplikasian pasal 16 dalam Perpres itu yang menyebutkan bahwa : ayat (1) “Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.”

Sementara pasal 104 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberlakuan pasal 16 baru bisa dilakukan setelah tiga bulan sejak Perpres tersebut ditandatangani yakni pada 18 September 2018.

“Padahal tingginya angka kesakitan dan angka kematian pada bayi baru lahirlah yang mendorong KPAI mengajukan batas toleransi pendaftaran bayi baru lahir yang semula memiliki tenggang periode lima hari menjadi 28 (duapuluh delapan hari), untuk menjadi bagian dari revisi Perpres terkait Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih ramah anak,” kata Sitti.

Menurut Sitti, pengajuan batas toleransi ini dilakukan mengingat angka kematian pada balita terbanyak disumbang oleh bayi usia neonatus yaitu usia 0 sampai 28 hari sejak dilahirkan. 

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pertimbangan ini di akomodir melalui keberadaan pasal 16 Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 

Selama penundaan pelaksanaan pasal 16 ini, KPAI mencatat masih banyaknya kasus penyanderaan bayi oleh Rumah Sakit ataupun Rumah Bersalin. 

“Beberapa kasus yang cukup menyita perhatian publik misalnya penyanderaan oleh pihak RSUD milik Pemprov DKI, bahkan Kartu Identitas relawan yang membantu malah akhirnya ditahan pihak RS sebagai bagian jaminan yang harus ada,” kata dia.

Sitti pun mencontohkan kasus lain di daerah yakni orang tua yang sudah menjaminkan kendaraan motor masih harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dianggap kurang bertanggung jawab oleh rumah sakit.

“Padahal orang tua tersebut hanya meminta waktu dulu untuk mengurus pemakaman putranya yang wafat,” ucap dia.

KPAI melihat bahwa anak-anak masih sangat rentan dengan kekerasan dalam kebijakan dan regulasi, padahal di sisi lain banyak pihak ramai mendengungkan tentang persiapan menghadapi panen bonus demografi.

“Karena itu sangat beralasan jika KPAI akan terus memperjuangkan aturan hukum yang berpihak pada ”The Best Interest of the Child” atau kepentingan terbaik anak- harus dapat masuk sebagai Pertimbangan Puncak atau 'Paramount Consideration',” ucap dia.

Dia pun meminta toleransi pendaftaran bayi baru lahir seharusnya sudah tidak ada alasan lain untuk mempersulitnya, karena payung hukum yang ada, yakni pasal 16, sudah jelas. 

“Tentunya ini bergantung pula pada kesadaran banyak pihak untuk melakukan pengawasan pada kinerja BPJS Kesehatan dalam melaksanakan sosialisasi serta menjalankan peraturan sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang. Semoga KPAI dalam waktu dekat ini, tidak menerima lagi laporan dan pengaduan tentang bayi-bayi neonatus yang tertolak aksesnya dalam menerima pelayanan kesehatan oleh negaranya,” ucap dia.

Baca juga: KPAI minta bayi baru lahir dicakup JKN
Baca juga: KPAI-IDI perjuangkan visum korban kekerasan ditanggung negara
Baca juga: KPAI temui DPR titip kepentingan perlindungan anak dalam revisi JKN


 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018