Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus penganiayaan anak yang berujung pada penahanan Habib Bahar bin Smith adalah perkara kriminal murni.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan meminta pihak tertentu untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak ini ke ranah politik.

"Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar hukum tentu diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah, " katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menilai polisi sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur karena penahannya didasarkan kepada bukti yang cukup.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, walau Habib Bahar ditahan, polisi tentu tetap harus memenuhi semua haknya sebagai tersangka.

Namun, doktor ilmu hukum ini menyarankan Habib Bahar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan," katanya.

Dia menegaskan kasus itu juga bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama sehingga semua pihak harus menghormati hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar sudah dilakukan secara profesional.

"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan profesional," kata Trunoyudo di Bandung, Rabu.

Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Habib Bahar

Menurut dia, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.

Pada pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12), Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.

Baca juga: Polisi: Kasus Bahar Smith ditangani secara profesional

Pewarta: Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018