Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Al Masih Al Ma`ud sebagai ajaran yang menyesatkan. "Kami memang belum membuat fatwa mengenai ajaran ini, tetapi kami sudah menyatakan ajaran ini sesat, bukan Islam, karena secara Aqidah sudah meniadakan Nabi Muhammad dan tidak mengakui shalat," kata Sekretaris Umum MUI DIY, Ahmad Muchsin, di Yogyakarta, Kamis. Pihaknya saat ini sedang menyusun fatwa, agar keresahan masyarakat tidak meluas terutama pada kaum muda karena sasaran doktrin ajaran ini adalah para kaum muda. Ia mengatakan, pihaknya mendengar ajaran ini sekitar Juli 2007 lalu. Menurut dia, kejadian ini merupakan gejala biasa seperti yang terjadi pada beberapa kasus sebelumnya dimana seseorang mengaku sebagai nabi. Pada Rabu (19/9) malam, Polres Bantul mengamankan tiga pemuda warga Dusun Gayam, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul, yang menjadi penganut ajaran tersebut. Ketiganya adalah Irawan, Sunarto dan Tugiman, ditangkap di tempat tinggal mereka di dusun tersebut. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Teguh Wahono, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan ketiganya setelah memperoleh informasi rencana penyerangan oleh sebuah ormas yang tidak menginginkan keberadaan ajaran ini. "Selain menjaga keselamatan mereka, kami juga ingin menyelidiki ajaran apa yang mereka anut," katanya. Tetapi ketiganya hanya berstatus sebagai saksi dan sebatas dimintai keterangan sebelum akhirnya dibebaskan pada Kamis (20/9) siang. Berdasar pengakuan tersangka, ajaran mereka tidak mewajibkan shalat lima waktu dan puasa di bulan ramadhan. "Tetapi shalat tahajud pada tengah malam justru wajib dilaksanakan," katanya. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa beberapa catatan yang berhubungan dengan ajaran mereka. "Kami mengirimkan tembusan kepada MUI dan Kejaksaan Agung tentang kasus ini karena mereka yang berhak mengambil keputusan mengenai ajaran ini," katanya. Senada dengan Kasat Reskrim, Kapolres Bantul, AKBP Yusmanjaya juga menyatakan tidak dapat menentukan kasus ini sebagai penodaan terhadap agama karena masih harus menunggu rekomendasi dari MUI dan Kejaksaan Agung. "Kami masih menyelidiki siapa yang menyebarkan ajaran ini karena tiga orang yang kami amankan hanya ikut-ikutan," katanya. Sementara itu, salah satu penganut Al Qiyadah Al Islamiyah, Irawan mengatakan, ia pertama kali mengenal ajaran ini pada September 2006 dari seseorang bernama Roihin asal Sulawesi. Selain shalat dan puasa, kalimat syahadat yang diucapkan juga berbeda, karena menempatkan 25 nabi yang dipercaya umat muslim sejajar, sehingga bukan hanya Muhammad yang bisa disebut, tetapi nabi lain pun dapat diucapkan dalam kalimat syahadat. Sejak saat itu setiap bertemu dengan orang lain, ia berusaha menyampaikan ajaran yang membuatnya mencoret dan meralat beberapa kata di Al Quran itu. Ia mengatakan, kelompok ajaran ini biasa berkumpul di kawasan Kecamatan Banguntapan Bantul dengan anggota puluhan orang dari DIY dan Jawa Tengah. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007