Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatatkan baru 63,34 persen penyelenggara negara yang taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 304.646 wajib lapor.
"Sampai akhir tahun 2018 ini KPK telah menerima sebanyak 192.992 LHKPN, terdiri atas 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu.
Alex menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo (Ketua), Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK).
Selain itu Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Menurut Alex, KPK hanya menerima sebanyak 24,62 persen LHKPN dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN telah melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-lhkpn) secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.
Baca juga: Kemenristekdikti gandeng KPK dalam pembuatan LHKPNAturan
Ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara, yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun (3) Mengumumkan harta kekayaannya.
Penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, (3) Menteri, (4) Gubernur, (5) Hakim, (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD.
Selanjutnya, (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya (11) Jaksa, (12) Penyidik, (13) Panitera Pengadilan dan Pemimpin serta Bendaharawan Proyek, (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, (15) Pemeriksa Bea dan Cukai dan (16) Pemeriksa Pajak.
Selain itu, (17) Auditor, (18) Pejabat yang mengeluarkan perizinan, (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan (20) Pejabat pembuat regulasi.
Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
BUMN/BUMD
Data Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.990 laporan, 930 di antaranya dinyatakan milik negara, 3 ditetapkan milik penerima dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan.
Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan, diikuti kementerian dengan 578 laporan dan pemerintah daerah dengan 380 laporan.
Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp8,5 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berbentuk barang senilai Rp2,3 miliar.
Baca juga: Menristekdikti minta pegawainya patuh serahkan laporan harta ke KPK
Baca juga: Pelaporan LHKPN pejabat PTN sangat rendah
Baca juga: KPK beri penghargaan LHKPN-gratifikasi dalam Hakordia 2018
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018